Jam kerja pasutri pengamen badut itu diungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi, yang menyebut jika pengamen badut itu hanya bekerja mulai jam 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, saja. Artinya cuma dua jam sehari.
Terkait apa yang dilakukan oleh pasutri tersebut, dianggap sudah melanggar aturan Perda tentang ketertiban umum dan ketertiban Masyarakat.
Editor : Putra
Artikel Terkait