Lanjutnya, Auliyaussofi menjelaskan bahwa dalam agama dan budaya tertentu, memberikan mahar atau mas kawin adalah sebuah tradisi yang dijalankan dengan penuh keikhlasan. Tradisi ini termasuk dalam sunah muakad, yang memiliki makna mendalam dalam pernikahan.
Namun, jumlah mahar tidak memiliki patokan minimal atau maksimal yang baku. Jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan mempelai laki-laki yang ingin mempersunting pasangannya.
“Mas kawin itu, diberikan oleh laki-laki sebagai wujud cinta dan sayangnya kepada mempelai perempuan. Namun ya disesuaikan dengan kemapuan mempelai laki-laki," pungkasnya.
Cerita tersebut kita dapat melihat bagaimana tradisi pernikahan dan pemberian mahar terus berkembang seiring dengan zaman. Setiap pernikahan memiliki cerita dan makna tersendiri.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait