PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pemuda asal Kecamatan Jambon, Ponorogo ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo, karena menyetubuhi gadis dibawah umur, hingga hamil 5 bulan.
Kejadian ini terjadi sekitar bulan Februari 2023 di rumah korban berinisial DK yang masih berumur 15 tahun, yang saat itu dalam keadaan sepi, membuat pelaku leluasa melakukan aksinya.
“Awalnya korban menolak ajakan pelaku, namun setelah di iming-imingi uang serta paksaan membuat korban mau menuruti keinginan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas.
Lanjutnya, Nikolas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban dan orangtuanya melaporkan dugaan persetubuhan ke polisi. Setelah mendapat laporan petugas akhirnya Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan, berikut barang bukti. Pelaku mengaku baru melakukan persetubuhan ini, satu kali,” terangnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait