Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Putra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
