PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.
Kasus penyimpangan tersebut terkait dengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018. Tersangka dalam kasus ini berinisial CSY, yang menjabat sebagai ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko.
Hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Setelah berkas tindak pidana korupsi ini lengkap, masuk tahapan pelimpahan tahap II," kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Editor : Putra
Artikel Terkait