Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa untuk modus operandi tersangka yang dilakukan, yaitu penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), sehingga mengakibatkan kredit macet.
"Dari hasil audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar," terangnya.
Atas kasus ini tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait