Kejaksaan Ponorogo Lanjutkan Kasus Korupsi PNPM, Kerugian Negara 1,3 Miliar

Putra
Tersangka kasus korupsi PNPM Ponorogo bakal disidangkan foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa untuk modus operandi tersangka yang dilakukan, yaitu penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), sehingga mengakibatkan kredit macet.

"Dari hasil audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar," terangnya.

Atas kasus ini tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor," pungkasnya.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network