KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol atau Tidak, Begini Cara Cheknya

Putra
Ada cara untuk chek KTP digunakan pinjol atau tidak foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Menggunakan KTP orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman adalah tindakan ilegal yang serius. Semakin maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi dalam mengajukan pinjaman atau pinjol

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Salah satu cara yang efektif untuk melakukannya adalah melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang disediakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Apa itu SLIK OJK?

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang diselenggarakan oleh OJK adalah alat yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status keuangan mereka. Layanan ini memberikan informasi yang sangat berguna tentang riwayat kredit dan kemampuan pembayaran Anda. 

Selain itu, SLIK juga menampilkan skor BI Checking (Bank Indonesia Checking). Skor ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kredit dan risiko pembayaran seseorang.

Mengapa BI Checking Penting?

Skor BI Checking tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjaman, tetapi juga ketika Anda menggunakan layanan pinjaman paylater. Skor BI Checking mencerminkan sejauh mana Anda dapat dipercaya sebagai peminjam atau pengguna layanan pinjol.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:

  • Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.
  • Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
  • Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
  • Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
  • Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
  • Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
  • Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
  • Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
  • OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Perlu diketahui skor BI Checking dikategorikan ke dalam 5 poin, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari
  3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
  4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
  5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.


Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network