Sebelumnya, MK telah mengubah ketentuan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Petitum yang diajukan adalah agar syarat usia capres-cawapres dapat di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, seperti gubernur atau wakil gubernur.
"Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk minilai dan merumuskan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait