SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Nomor 188/656/KPTS/013/2023 pada Kamis malam (30/11/2023).
Sebelum penetapan besaran UMK, perwakilan serikat pekerja melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, sebagai respons atas tuntutan kenaikan upah.
UMK 2024 di Jatim akan mengalami kenaikan, mempertimbangkan berbagai faktor seperti undang-undang, usulan, data, dan analisis yang tersedia.
Berikut besaran UMK setiap daerah sesuai Keputusan Gubernur Jatim Tahun 2024 :
Editor : Putra
Artikel Terkait