JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Bank Indonesia (BI) telah mencabut peredaran uang koin atau logam untuk tiga jenis uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Hal ini berdampak pada masyarakat yang mempunyai uang koin tersebut, berniat menjualnya melalui e-commerce dengan harga tinggi dari nilai nominalnya.
Sejumlah e-commerce terlihat uang koin pecahan Rp500 tahun 1991, ada yang dijual dengan harga cukup fantastis, yaitu mencapai Rp50 juta per satu koinnya.
Uang logam yang dijual telah juga dipoles menggunakan pembersih logam untuk memberikan kesan kilauan khusus pada koin tersebut.
Editor : Putra
Artikel Terkait