“Penukaran di kas keliling, maksimal penukaran Rp 4 juta rupiah,” tambahnya.
Adapun rincian pecahan penukaran uang baru, yaitu Rp50 ribu jumlah maksimal 1 juta, Rp20 ribu jumlah maksimal Rp1 juta, Rp10 ribu jumlah maksimal Rp 1 juta. Lalu Rp 5 ribu jumlah maksimal Rp500 ribu, Rp2 ribu jumlah maksimal Rp400 ribu dan Rp1 ribu jumlah maksimal Rp100 ribu.
“Penukaran dilakukan bebas memilih pecahan yang mana, tidak harus paket. Namun tetap maksimal total penukaran maksimal Rp4.000.000,dan masing masing pecahan tidak bisa ditambah ataupun dikurangi,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait