Duh, Awal Ramadhan Dua Warga Ponorogo Ditangkap Usai Kedapatan Bikin Petasan

Putra
Dua orang ditangkap Polsek Sambit Ponorogo usai kedapatan bawa petasan foto: istimewa

“Dua orang pelaku ini saat ditangkap membawa tujuh selongsong petasan siap ledak serta sebuah korek api,” terangnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sambit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Keduanya terancam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network