“Dua orang pelaku ini saat ditangkap membawa tujuh selongsong petasan siap ledak serta sebuah korek api,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sambit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya terancam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait