Salah satu penutupan diantaranya kepada 30 warung yang ada di Pasar Njanti, dengan penempelan stiker. Hal yang sama juga ditempat-tempat lain, seperti warung di Kecamatan Siman dan warung di sekitaran Pasar Danyang, Kecamatan Babadan.
"Sudah ditutup total. Setelah di Pasar Njanti, nanti juga di Pasar Danyang," kata Eko Edi Suprapto, KasatPol PP Ponorogo.
Lanjutnya Eko menambahkan bahwa setelah penutupan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Hal ini guna memastikan warung yang sudah ditutup tidak kembali beroperasi.
"Untuk di Pasar Njanti kan lahannya milik pemerintah desa, jadi akan dilakukan pengawasan oleh pemdes setempat dan kita juga akan tetap melakukan patroli," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait