PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon, Kota Ponorogo.
Tersangka berinisial SPP warga Kecamatan Kota Ponorogo ini, merupakan mantan Account Officer Bank BRI atau biasa dikenal dengan sebutan Mantri. SPP ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari.
“Kita tetapkan tersangka berinisial SPP. Sebelumnya kita periksa sebagai saksi, lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Lanjutnya Agung menambahkan bahwa jika pihaknya untuk pemeriksaan SPP ini baru satu kali, dan langsung ditetapkan tersangka. SPP merekayasa pengajuan pinjaman kredit dengan memalsukan KTP puluhan korban.
"Jadi ada KTP digunakan untuk pengajuan kredit fiktif dengan merubah data," terangnya.
Penahanan tersangka, masih menurut Agung bahwa ini dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus ini, dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Phaknya menemukan adanya sindikat yang dalam kasus yang merugikan negara ini.
"Kami menemukan melibatkan sindikat. Untuk kerugian masih kita hitung. Jelasnya akan kita kembangkan kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sejumlah saksi juga telah diperiksa baik dari BRI maupun Disdukcapil terkait kasus kredit fiktif ini.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait