Jumlah Korban Terungkap dan Jeratan Hukum
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jumlah korban yang menjadi sasaran aksi bejat Moh. Sahnan mencapai 10 orang santriwati. Pelaku melakukan perbuatan keji ini secara berulang dengan berbagai modus.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Widiarti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait