SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Tokoh nasional yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, dan penggelapan dalam jabatan, hingga pencucian uang.
Menurut informasi, jika Dahlan Iskan berstatus tersangka usai sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan media Jawa Pos. Hal tersebut merujuk dari dokumen yanh ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin, 7 Juli 2025.
Terungkap bahwa Dahlan Iskan sebelum ditetapkan tersangka, telah melalui banyak polemik kasus dengan mantan media yang pernah dipimpinnya dulu.
Berikut Kronologi Kasus Dahlan Iskan;
- 13 September 2024
Kasus bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.
- 10 Januari 2025
Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan.
- Juli 2025
Setelah dilakukan pemeriksaan ditambah sejumlah alat bukti, penyidik lantas meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain itu, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Editor : Putra
Artikel Terkait