Kronologi Penetapan Tersangka Dahlan Iskan, Diduga Terkait Sengketa Jawa Pos

Putra
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim foto: istimewa

Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal KUHP yaitu, Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya guna pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, beberapa barang bukti juga bakal disita.

Sementara itu kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut jika kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini. 

“Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW,” terang Johanes

Masih menurut Johanes bahwa, jika Dahlan Iskan juga telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Bahkan Ia juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan tersangka tidak disampaikan langsung.

“Jangan-jangan ini terkait dengan permohonan PKPU yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke PN Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network