Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal KUHP yaitu, Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya guna pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, beberapa barang bukti juga bakal disita.
Sementara itu kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut jika kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini.
“Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW,” terang Johanes
Masih menurut Johanes bahwa, jika Dahlan Iskan juga telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Bahkan Ia juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan tersangka tidak disampaikan langsung.
“Jangan-jangan ini terkait dengan permohonan PKPU yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke PN Surabaya,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait