JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Usai mendapat sorotan luas publik, hingga menjadi tuntutan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, akhirnya DPR RI memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," katanya.
Lanjutnya, Dasco menambahkan bahwa selain menjawab daripada tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang tertuang dalam 17+8 tuntutan rakyat, keputusan ini juga berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi. Bahkan pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali undangan kenegaraan.
"Keputusan tersebut terhitung sejak tanggal 1 September 2025," terangnya.
Masih menurut Dasco jika anggota DPR yang dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak berhak atas hak keuangannya,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait