Sejarah Kelam Korupsi Wali Kota Madiun: Jejak Bambang Irianto hingga OTT Maidi

Putra
Walikota Madiun Maidi dan mantan Walikota Madiun Bambang Irianto yang tersangkut korupsi foto: istimewa

MADIUN, iNewsPonorogo.id - Publik kembali dibikin heboh, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Hal ini jelas menambah daftar panjang orang nomor satu di kota gadis yang terjerat korupsi. 

Hampir satu dekade mantan Walikota Bambang Irianto divonis penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Rentetan kasus ini membuka mata bahwa praktik haram masih saja terjadi di Kota Madiun.

Bambang Irianto: Korupsi Proyek Pasar hingga TPPU

Bambang Irianto, Wali Kota Madiun periode 2009–2014, ditahan KPK pada 23 November 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Tidak hanya satu perkara, Bambang juga dijerat dalam kasus lain, yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses persidangan terungkap, Bambang Irianto terbukti menerima aliran dana dari proyek pembangunan pasar serta berbagai sumber lain.

Selain proyek Pasar Besar Madiun, ia juga diduga menerima dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha, termasuk yang berkaitan dengan pegawai hingga perizinan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 22 Agustus 2017 menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto. Hakim menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

OTT Maidi: Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR


Hampir satu dekade setelah vonis Bambang Irianto, KPK kembali melakukan operasi senyap di Kota Madiun, yakni operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Maidi. Dimana orang nomor satu di Kota Madiun ini tengah menjalani periode kedua kepemimpinan setelah memenangkan Pilkada 2018 dan kembali terpilih pada Pilkada 2024.

OTT terhadap Maidi diduga berkaitan dengan praktik penerimaan uang jatah atau fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 15 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang termasuk Maidi dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dua kasus besar yang menjerat dua Wali Kota Madiun dalam rentang waktu berbeda menunjukkan pola yang berulang. Modus dugaan korupsi berkaitan dengan proyek infrastruktur, aliran dana dari pengusaha, hingga pengelolaan anggaran.

Kasus Bambang Irianto dan OTT Maidi menambah daftar panjang kepala daerah di Kota Madiun yang tersandung perkara korupsi. Kondisi ini sekaligus menjadi potret suram tata pemerintahan di kota gadis.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network