PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan titik wilayah Kabupaten Ponorogo.
Kedua pelaku yang diamankan yakni ARA (33) dan MA (37), warga asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diketahui sempat berdomisili di Ponorogo dan di Kabupaten Pacitan.
Pengungkapan kasus bermula dari aksi pencurian sepeda motor di sebuah bengkel milik Khoirul Ilham di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada 16 Mei 2026 lalu.
“Awalnya ada pencurian di bengkel milik korban di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, hingga Tim URC berhasil membekuk dua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.
Lanjutnya, AKP Imam menjelaskan bahwa pada saat kejadian korban tengah beristirahat di dalam bengkel. Namun tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras bengkel dibawa kabur. Kondisi kunci masih menancap.
“Korban berhasil menghentikan sepeda motornya yang dibawa pelaku, lalu mencabut kunci kontaknya,” terangnya.
Kedua pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak, hingga berhasil ditangkap petugas bersama pelaku ARA di lokasi kejadian. Sementara pelaku MA berhasil kabur.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan pelaku ARA dan sejumlah informasi lain, polisi akhirnya berhasil menangkap MA di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Editor : Putra
Artikel Terkait
