Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang tersebar di wilayah Brebes dan Pacitan.
“Hasil penyidikan, kedua pelaku sejak Januari hingga Mei 2026 melakukan pencurian di delapan lokasi di Ponorogo,” terang AKP Imam.
Aksi pencurian dilakukan di lima lokasi di Kecamatan Slahung serta masing-masing satu lokasi di Kecamatan Sambit, Jetis, dan Balong. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah beraksi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Masih menurut AKP Imam bahwa Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo merupakan tim khusus yang baru dibentuk untuk mempercepat penanganan kasus kriminalitas, terutama kejahatan jalanan.
“Jika ada laporan kejahatan di Kabupaten Ponorogo, Tim URC akan segera melakukan penanganan dengan cepat,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi, Honda Vario putih nopol AE 4483 VN, Honda Beat putih nopol G 3627 GZ, Honda Beat putih nopol AE 5606 SAB, Honda Beat hijau putih nopol AA 2921 XJ dan Yamaha Fiz R hitam tanpa pelat nomor
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait
