Seperti terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, pernah mengabdi sebagai Bupati Ponorogo dan menjalankan program pemerintahan daerah.
Uang sebesar Rp500 juta telah disita sehingga tidak sempat dinikmati terdakwa, lalu akta persidangan disebut menunjukkan adanya konteks pinjam-meminjam, bukan permintaan suap secara terang. Keterangan saksi dinilai tidak saling menguatkan untuk membuktikan adanya praktik jual beli jabatan. Tidak terdapat bukti terdakwa memperkaya diri secara melawan hukum melalui jabatan yang didakwakan.
Seperti diketahui sebelumnya pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun disertai denda Rp300 juta.
JPU menyatakan Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo pada periode 2021–2025.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar yang berasal dari sejumlah penerimaan, di antaranya dari Yunus Mahatma sebesar Rp900 juta, Sucipto Rp950 juta, serta penerimaan lainnya sekitar Rp4,9 miliar.
Editor : Putra
Artikel Terkait
