Saat pelaksanaan tes, peserta yang telah bersekongkol dengan pelaku hanya duduk di depan komputer. Peserta tidak perlu melakukan apa-apa dan komputer yang bekerja sendiri menjawab pertanyaan tes.
"Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomor satu misalnya. Dia hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain," ucap Arifin.
Dalam kasus ini, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dimana 9 di antaranya adalah ASN. Pelaku mematok tarif paling murah Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk melayani calon ASN yang ingin melakukan kecurangan.
Editor : Putra
Artikel Terkait