Pria di Ponorogo Gagal Menikah Gegara Serbuk Petasan

putra
Petugas Kepolisian Mengamankan Barang Bukti Serbuk Petasan Dari Tangan Tersangka (foto; iNews.id Putra)

Masih menurut Anwar, jika secara prosedur, keluarga datang ke KUA, lalu mencabut berkas dan mendaftarkan lagi nanti ketika akan menikah kembali.


Salah satu tersangka berinisial HS, harus gagal menikah karena kedapatan menjual serbuk petasan (foto; iNews.id Putra)

HS adalah perancik dan tersangka lain, yaitu TR warga Kabupaten Magetan, karena membeli serbuk petasan dari HS.

Kemudian polisi selain menetapkan tersangka, juga mengamankan barang bukti serbuk petasan sebanyak 9 kilogram dari tangan tersangka, berikut sumbu yang siap edar.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network