PONOROGO, iNews.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo kembali menangkap pelaku pencurian kayu. Kedua pelaku berinisial S (35) dan P (36) tersebut melakukan aksinya di wilayah hutan lindung milik perhutani yang berada di Kecamatan Sukorejo.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengungkapkan terungkapnya kasus ilegal logging ini berawal dari informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku yang sedang mengangkut beberapa gelondong kayu, jenis Sono, yang berada di wilayah Kecamatan Sukorejo.
"Dua pelaku ini langsung kita bawa ke Polres Ponorogo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Guling, Kamis (19/5/2022).
Editor : Putra
Artikel Terkait