Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh gelondong kayu jenis Sono berbagai ukuran dari 30 hingga 70 centimeter, serta kendaraan Pickup AD 1858 RS, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu curiannya.
"Keduanya juga bekerja sama dengan tiga pelaku lain yang kini masih buron," imbuhnya.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Madiun itu mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Mereka beraksi pada malam hari, supaya tidak dicurigai oleh masyarakat. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dijual.
"Dua pelaku dijerat dengan pasal 83-85 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait