Sementara para tersangka yang berhasil disikat seperti AF (18), A alias Bogel (23), YD (25), FM (20), R (20) dan E (31) harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka terancam hukuman 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka Bogel dia adalah seorang residivis, dia sering melakukan pencurian. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa" ucapnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait