Banyak Motor Terparkir di Kosan, Digerebek Polisi Garut Ternyata Hasil Curian

Fani Ferdiansyah
Polisi menghadirkan para tersangka curanmor berikut enam unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Mapolsek Tarogong Kidul, Garut, Jumat (20/5/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Sementara para tersangka yang berhasil disikat seperti AF (18), A alias Bogel (23), YD (25), FM (20), R (20) dan E (31) harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka terancam hukuman 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka Bogel dia adalah seorang residivis, dia sering melakukan pencurian. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa" ucapnya. 



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network