"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," ucapnya.
Gubernur juga merespons terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Untuk di Sumbar, Buya mengatakan jaminan produk halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dia menjelaskan PP tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat menurutnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal.
"Perda itu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku di bidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," ucapnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait