Viral Rumah Makan Padang Olahan Daging Babi di Jakarta, Ini Kata Gubernur Sumbar

Riezky Maulana
Viralnya rumah makan Padang menjual olahan daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara mendapat perhatian Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi. (Foto: sumbarprov.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Viralnya rumah makanPadang menjual olahan daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara mendapat perhatian Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi. Menurutnya konsep masakan tersebut tak sesuai dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). 

">Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," kata Buya Mahyeldi dikutip dari situs sumbarprov.go.id, Sabtu (11/6/2022).

Dia juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP. 

"Makanya harus dicek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak" ujarnya.

"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," ucapnya.

Gubernur juga merespons terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan. 

Untuk di Sumbar, Buya mengatakan jaminan produk halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dia menjelaskan PP tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal. 

Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat menurutnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal.

"Perda itu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku di bidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," ucapnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network