JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban. Hal ini pun berlaku baik bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat.
Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (17/6/2022).
Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).
Wakil Rais 'Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit, ketiga, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.
Berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. Gejala ringan antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.
Editor : Putra