JAKARTA, iNews.id - Pembahasan tentang nikah siri, tata cara, dan hukumnya dapat menjadi informasi yang penting. Pasalnya, nikah siri sering menjadi pilihan pasangan untuk mengikat hubungan suami istri.
Nikah siri secara fiqih kontemporer dikenal juga dengan dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi). Nikah ini merujuk suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan, tetapi tidak dicatat secara resmi oleh lembaga pemerintah yang menangani pernikahan.
Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama. Pernikahan itu biasanya tidak diumumkan pada khalayak dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Lantas bagaimana syarat, tata cara dan hukum nikah siri tersebut? Berikut iNews.id rangkum syarat nikah siri, tata cara dan hukumnya secara agama dan negara
Syarat dan Tata Cara Nikah Siri:
1. Kedua calon pasangan beragama Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.
4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.
9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.
10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.
11. Membawa atau memperlihatkan mahar.
12. Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.
13. Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil
14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Tata Cara Nikah Siri
Hal yang sangat penting supaya nikah siri menjadi sah di mata agama adalah adanya izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yakni ayah kandungnya.
Jika nikah siri dirahasiakan dari keluarga calon mempelai perempuan dan secara sepihak langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah.
Tata cara nikah siri juga lebih sederhana daripada pernikahan resmi. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah memperoleh izin menikah, pastikan ada 2 orang untuk menjadi saksi.
Kemudian, siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Dan yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.
Editor : Putra