PONOROGO, iNews.id - Ketidak jelasan akan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan jalan dari pemerintah pusat ke Pemkab Ponorogo, membuat DPRD langsung menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Ponorogo.
Kucuran anggaran sebesar 28 Miliar tersebut ternyata hingga kini belum mendapat kepastian apakah memang hangus atau masih bisa dipergunakan, meski tenggat waktu masa lelang telah usai.
“Pemkab Ponorogo hanya mengatakan masih mengirimkan surat ke Kementrian Keuangan, guna meminta tenggang waktu untuk melakukan lelang kembali,” kata Erkamni Anggota DPRD Ponorogo.
Lanjutnya, Erkamni menambahkan bahwa sangat disayangkan jika Pemkab tidak mampu memanfaatkan DAK ini, mengingat kondisi jalan yang sudah banyak yang rusak.
“Ini jelas menjadi preseden buruk bagi Pemkab Ponorogo karena tidak bisa menyerap anggaran tersebut. Dikawatirkan menjadi catatan bagi pemerintah pusat,” terangnya.
Seperti diketahui jika anggaran sebesar 28 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan jalan di enam titik yang ada di Ponorogo.
“Jika kita tunggu masih belum ada kejelasan, maka tidak menutup kemungkinan DPRD akan gunakan hak Interplasi,” pungkasnya.
Pemkab Ponorogo sebenarnya berniat untuk melakukan perbaikan jalan yang tersebar di berbagai wilayah dengan menggunakan dua sumber anggaran, yaitu dana dari DAK serta dari berhutang melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Editor : Putra