JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada baru memegang senjata api pada November 2021 berjenis Glock dari Propam Polri.
"Dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam," kata Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Edwin tidak merinci bagaimana mekanisme pemberian pistol tersebut. Namun menurut Edwin, Bharada E tidak termasuk kategori mahir menembak.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Bharada E bukan termasuk kategori yang mahir menembak," ucapnya.
"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh dan bisa dipercaya," sambungnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Tim khusus (timsus) Polri pun langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pascaditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
Editor : Putra