JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada empat personel polisi yang ditempatkan di tempat-tempat khusus karena diduga menghambat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan isolasi terhadap personel dilakukan terkait potensi mengulangi pelanggaran.
"Mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Ramadhan menjelaskan, yang dimaksud tempat khusus dapat berupa markas, ruang tertentu, rumah, hingga kapal.
"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum (atasan yang berhak menghukum)," katanya.
Untuk diketahui, hal itu diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 98 ayat 3 Perpol yang berbunyi 'Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan'.
Editor : Putra