Pertimbangan itu di antaranya keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat; perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; dan terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri.
Lalu, berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35, tempat khusus itu disingkat sebagai 'patsus'. Patsus itu berupa markas, ruang tertentu, hingga kapal.
Selanjutnya, Pasal 25 ayat 5 juga disebutkan bahwa 'Pengamanan anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dilaksanakan pada patsus'.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan sebanyak 25 polisi diduga bertindak tidak profesional karena menghambat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Di antara 25 polisi tersebut, ada empat personel yang ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sigit mengatakan empat polisi yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya itu ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari.
"Selama 30 hari," ucapnya.
Editor : Putra