Komnas HAM Sebut Ada Upaya Pengaburan Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Menurutnya, jika keterangan orang per orang sulit untuk dijadikan pembanding maka dibutuhkan bukti fisik pada kasus tersebut. Kemudian, Taufan menjelaskan ketika saksi mengubah keterangannya, maka konstruksi peristiwa dapat berubah.
"Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengonstruksikan peristiwanya," ujarnya.
Seperti diketahui, tersangka tewasnya Brigadir J mengubah keterangannya terkait peristiwa itu. Dalam perubahan itu, dia menyebut sejumlah nama yang menurutnya terlibat. Bharada E pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Editor : Putra