Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Satu Keluarga Tewas Berpelukan Saat Rumahnya Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Ada Temuan Baru, Labfor Polri Dampingi Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:45 WIB
  • author Fahmi Firdaus
Ada Temuan Baru, Labfor Polri Dampingi Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, lokasi penembakan Brigadir J. (MNC Portal)

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut