JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer. Keputusan perlindungan darurat diberikan lantaran assesment justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada E telah memenuhi syarat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan perlindungan darurat diberikan jika pimpinan LPSK memandang perlu adanya tindakan secara segera.
"Perlindungan darurat diputuskan karena situasi aktual yang membutuhkan perlindungan kepada pemohon. Tentang apa situasi aktualnya itu menjadi bagian dari pertimbangan pimpinan," kata Edwin kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
Terkait putusan perlindungan yang sebenarnya kepada Bharada E, Edwin menyampaikan akan diputuskan melalui rapat pimpinan paripurna pada Senin (15/8/2022).
"Teknis keputusan perlindungan yang sebenarnya akan kami laksanakan InsyaAllah pada hari Senin nanti. Pelaksanaannya, jika tidak ada halangan, akan kami lakukan secara sepenuhnya mulai Senin besok," tutur Edwin.
Diketahui perlindungan darurat diberikan jika melihat situasi pemohon yang dinilai mengalami ancaman pada keselamatan jiwanya. Edwin pernah menyampaikan teknis perlindungan darurat tersebut saat Bharada E belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi di LPSK ini ada yang permohonan diproses secara reguler. Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan. Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," jelas Edwin.
Dalam keputusan pemberian perlindungan darurat, Edwin menjelaskan tindakan tersebut dapat dilakukan hanya melalui keputusan dua pimpinan LPSK. Kendati demikian, untuk perlindungan reguler, Edwin menjelaskan sejatinya itu dibutuhkan pertimbangan tujuh pimpinan.
"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup 2 pimpinan setuju. Jalan," tegas Edwin.
Terkait teknis perlindungan yang diberikan, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan teknis perlindungan darurat dengan reguler secara esensi masih sama.
"Perlindungan darurat biasanya satu minggu dan kemudian diputuskan di dalam rapat paripurna. Tetapi perlindungannya secara esensi sama dengan perlindungan reguler," kata Hasto.
Hasto juga menjelaskan syarat diberikannya perlindungan darurat secara rinci. Dia pun merinci secara detil bagaimana syarat utama pertimbangan dari pemberian perlindungan darurat.
"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," jelas Hasto.
"Yang kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk di setujui oleh tujuh pimpinan," jelas Hasto.
Hasto juga menjelaskan bagaimana teknis perlindungan yang diberikan kepada pemohon. Bentuk-bentuk perlindungannya seperti Penebalan di rutan; Pasang CCTV portable; Suplai logistik; Cek steril udara; Pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan.
"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orng secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu," tutur Hasto menjelaskan salah satu bentuk perlindungan.
Editor : Putra