TKP Pembunuhan Brigadir Yosua Ditemukan Adanya Obstruction of Justice
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/16/726ef_rumah-ferdy.jpeg)
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah YosuaHutabarat yang berada di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, ditemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam dilansir Antara di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.
Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM dalam kasus penembakan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Editor : Putra