get app
inews
Aa Text
Read Next : Penasaran! Segini Besaran Gaji Karyawan Alfamart, Ada yang Sampai Rp9 Juta

Dirut Perusahaan Pelayaran di Surabaya Jadi Tersangka Penyekapan Karyawan

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:37 WIB
header img
Kuasa hukum PT Meratus Line, Tis'ad Afriyandi. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelayaran PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan, ES. Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. Dalam surat yang ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi. 

Manajemen PT Meratus Line, melalui kuasa hukumnya, Tis'ad Afriyandi membantah telah melakukan penyekapan terhadap ES. Bahkan tuduhan itu dianggap tidak berdasar.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut