JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM akan mengakhiri proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ketika kita melihat ini on the track maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, tugas utama dari Komnas HAM adalah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir Yosua dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran HAM didalamnya atau tidak. Sehingga menurutnya, kasus ini sudah mulai menunjukkan titik terang, dan segera akan dihentikan.
"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan, jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," terangnya.
"Prinsip fair trial itu prinsip hak asasi manusia supaya setiap orang bisa mendapatkan keadilan, keadilan bagian dari hak asasi,"pungkasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM tengah menyusun laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya laporan komprehensif itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.
Sedangkan, laporan teknis akan diberikan kepada Mabes Polri. Laporan itu rencananya disampaikan ke Polri pekan ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap pada Jumat (26/8) besok Komnas HAM bisa menyampaikan laporan yang berisi rekomendasi kasus Brigadir Yosua itu. Komnas HAM saat ini masih menunggu waktu pasti dari Polri.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8)
Editor : Putra