Berdasarkan pengakuan korban, pelaku juga menendang perut serta pinggang korban hingga luka memar di bagian perut. "Setelah kejadian korban langsung melapor dan ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan," katanya.
Setelah diketahui pelaku berada di rumahnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. "Barang bukti yang diamankan satu buah buku nikah, satu buah sapu, dan satu bilah pisau tanpa gagang," ujarnya.
Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Aipda Cristin menjelaskan, tindak kekerasan itu dipicu karena pelaku tak terima dituduh memiliki WIL. Padahal saat itu istrinya sempat memergoki. "Motifnya karena pernah kepergok oleh istrinya. Aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dua kali," katanya.
Editor : Putra