get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Bareskrim Terima Laporan Keluarga Brigadir J soal Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:42 WIB
header img
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menerima laporan dari pihak keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan laporan palsu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaporan tersebut resmi terdaftar dalam nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

"Sudah, sudah, karena buktinya kita bawa," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menyebut, dalam laporannya ini, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Briptu Martin Gabe dan lainnya.

Dalam pelaporannya, Kamaruddin menyebut, membawa barang bukti berupa surat kuasa, surat penyetopan penyidikan dua kasus yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestise yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel kemudian Karo Penmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak-menembak," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, laporan tersebut dibuat lantaran, pihak Bareskrim Polri telah menyetop dua laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Demikian juga Ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tutup Kamaruddin.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut