get app
inews
Aa Text
Read Next : Telegram Kapolri, Kapolres Ponorogo Digantikan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo

Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dan Kenakan PTDH

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:35 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Tangkapan layar/TV Parlemen)

JAKARTA, iNews.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam PolriIrjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri. FS dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait banding yang diajukan oleh FS dalam sidang kode etik Polri dan baru akan diputuskan 21 hari setelah yang bersangkutan mengajukan banding kata Listyo hal tersebut merupakan hak FS. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata jenderal bintang empat ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi tersebut akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. 

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) malam.

Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut