JAKARTA - Seali Syah, Istri dari tersangka Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawanmengunggah surat yang ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo terkait bantahan soal menghapus CCTV.
Seali mengunggah sepucuk surat bertandatangan Irjen Ferdy Sambo dengan materai Rp10 ribu tanggal 30 Agustus 2022 di media sosialnya. Adapun surat tersebut bantahan soal keterlibatan Brigjen Hendra merusak CCTV pos satpam.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, hal-hal tersebut tidak menjadi masalah dalam proses penyidikan yang telah berjalan.
"Orang terdakwa tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar, monggo silakan," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dedi memastikan, unsur pembuktian nantinya akan diuji di persidangan. Polri dalam hal ini telah memiliki barang bukti serta fakta-fakta yang akan menguatkan pembuktian di proses meja hijau.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," ujar Dedi.
Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka pidana terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Putra