get app
inews
Aa Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Polisi Tidak Ungkap Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Ini Penjelasannya

Kamis, 08 September 2022 | 18:34 WIB
header img
Brigjen Andi Rian (Foto: MNC Portal)

 

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan banyak analisis liar terkait penerapan alat antibohong atau Lie Detector dalam pemeriksaan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca-pelaksanaan uji poligraph," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Andi tak menjawab secara pasti kenapa Polri tidak membuka secara gamblang terkait hasil pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi. Ia menekankan, hal itu akan terbuka di persidangan.

"Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," ujar Andi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut