get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Potret Dokter Cantik Cindy May, Paling Seksi Saat Pakai Bikini

Terbaru, Bharada E Lakukan ini Setelah Diperintah Tembak Brigadir J

Kamis, 08 September 2022 | 19:17 WIB
header img
Bharada E saat rekonstruksi (ist)

JAKARTA, iNews.id - Bharada E alias Richard Eliezer sempat berdoa di dalam toilet rumah Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, usai mendapatkan perintah menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi gini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Usai mendapat perintah dan berdoa, Bharada Edisebut melihat rombongan sudah bersiap bergerak menuju rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Waktu ke bawah klien saya lihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga," ujar Ronny.

Ronny juga membantah pengacara lama Bharada E soal adanya komunikasi kliennya dengan sang pacar. "Gak ada bang, gak ada bang. Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks," ucap Ronny.

"Dan itu adalah kerja dari penyidik yang mendatangkan keluarga untuk berbicara ke Bharada R. Tidak ada itu ada yang ditelfon pacarnya. Tidak ada," tambahnya menekankan.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

https://nasional.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663716/bharada-e-berdoa-di-toilet-usai-diperintah-ferdy-sambo-tembak-mati-brigadir-yosua?page=2

 

 

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut