get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Bripka RR Menangis usai Bertemu Keluarga Berujung Lawan Skenario Ferdy Sambo

Jum'at, 09 September 2022 | 11:11 WIB
header img
Bripka RR/ Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNews.id - Terungkap Bripka Ricky Rizal (RR) sempat menangis saat bertemu keluarga usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pertemuan dengan keluarga itu yang membuat Bripka RR kemudian melawan skenario atasannya, Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Bripka RR, Erman Umar.

"Saat bertemu istri dan keluarga adiknya mereka berbincang. Kalau kamu tidak bicara benar nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimana anak kamu," kata Erman kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Di momentum itu Bripka RR mulai menangis. Saat itu pihak pengacara mulai menyiapkan permohonan Justice Collaborator (JC). 

"Itu dia mulai nangis, mulai itu sudah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapkan surat JC," ujar Erman. 

Jika permohonan itu dikabulkan maka Bripka RR akan menyusul tersangka lain yaitu Bharada E sebagai justice collaborator.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang disampaikan Ferdy Sambo di awal. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo juga menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut