JAKARTA, iNews.id - Surat pemanggilan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe kedua telah dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain memberikan surat pemanggilan, KPK meminta Lukas maupun tim kuasa hukumnya kooperatif.
KPK memberi kesempatan kepada Lukas untuk mengklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik.
"Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum)nya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Ali juga menanggapi beberapa respons tim kuasa hukum Lukas yang kerap koar-koar di publik. Ali menyebut narasi yang dibangun kuasa hukum Lukas adalah usaha yang percuma.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," katanya.
Dia menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Ali memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah kasus dugaan korupsi.
Editor : Putra