get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Gantung Putus, Ratusan Orang Terjun ke Sungai

Perempuan Digugat Rp1,2 Miliar Oleh Mantan Kekasih, Ajukan Praperadilan

Rabu, 28 September 2022 | 22:31 WIB
header img
Nita Kristiawati hadiri sidang praperadilan (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Seorang perempuan bernama Nita Kristiawati digugat oleh mantan kekasihnya sebesar Rp1,2 miliar. Bahkan ia juga dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Nita menggugat penyidik kepolisian Polda Jawa Barat akan status tersangka. Namun sidang perdana praperadilan tersebut pihak kepolisian tidak hadir dan ditunda.

Dengan didampingi kuasa hukumnya bersama anak dan kerabat, Nita datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang. Panggilan akan permohonan gugatan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat.

Status tersangka yang kini disandang Nita menjadi pukulan berat, dimana ia telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang tidak pernah dilakukannya, Nita dituntut untuk membayar ganti rugi oleh Victor Antonius, yang merupakan mantan kekasihnya.

Nita menjadi tersangka setelah, dilaporkan oleh mantan kekasihnya, dan menjadi tersangka serta harus mengganti kerugian sebesar Rp1,2 miliar,

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut